Pada
saat ini tingkat kemajuan teknologi dapat dirasakan semua lapisan, lebih-lebih
lagi dalam bidang informasi. Semua orang dapat mendapatkan informasi secara
cepat darimana saja salah satunya apabila bisa terkoneksi dengan internet maka
informasipun jauh lebih cepat didapatkan. Dalam peranannya internet tidak hanya
digunakan untuk sekedar mendapatkan informasi saja, banyak orang dari segala
elemen menggunakan internet untuk kebutuhan pribadi, kebutuhan bisnis bahkan
pemerintahpun menggunakannya sebagai salah satu
sarana penting penunjang kebijakan mereka. Jadi dengan internet semua
hal sudah bisa diakses, tapi apakah sudah semua pengguna internet itu tahu
dengan kejahatan yang terjadi didunia maya atau yang lebih dikenal dengan
cybercrime, mungkin iya tapi apakah mereka juga tahu apa saja bentuk kejahatan
dunia maya itu. Untuk itu disini akan dibahas sedikit tentang beberapa
kejahatan yang terjadi didunia maya.
Secara
umum kejahatan dunia maya atau cybercrime adalah tindakan kriminal atau melawan
hukum secara individual atau yang dilakukan oleh suatu kelompok dengan
menggunakan dan memanfaatkan media komputer atau jaringan komputer. Berikut ini
adalah beberapa kejahatan dunia maya
tersebut:
1.
The trojan horse
Yang
dimaksud dengan the trojan horse tersebut adalah kegiatan yang dilakukan untuk
merusak sebuah program ataupun aplikasi sehingga tidak bekerja sesuai dengan
perintah awal yang telah ditentukan,
salah satu contoh bagaimana the trojan horse ini bekerja adalah dengan cara
mengubah fungsi salah satu program yang tersedia didalam suatu komputer lalu
dengan sendirinya program yang tadinya berfungsi secara normal dengan
sendirinya tiba-tiba akan merusak semua data yang tersedia didalam komputer
tersebut.
2.
Data diddling
Adalah
suatu proses yang dilakukan memanfaatkan sarana komputer dimana akan terjadi
beberapa perusakan sistem komputer dengan memasukkan virus.
3.
Unauthorized acces
Adalah
tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara mensabotase atau mencuri semua
informasi didalam jaringan komputer.
4.
Cyber terrorism
Cara
kerjanya sama dengan dengan data diddling yaitu dengan cara memasukkan virus
yang akan merusak semua data atau file yang ada di komputer pihak lain.
5.
Phising
Adalah
kejahatan yang dilakukan dengan cara mengelabui orang lain dengan membuat situs
palsu yang kemudian akan membuat pihak lain memberikan data pribadinya kesitus
tersebut dan data pribadinya akan dimanfaat secara kriminal oleh pelaku dari
pembuat situs palsu tersebut.
6.
Carding
Yang
dimaksud dengan carding adalah kejahatan dengan cara mencuri data-data yang
tersedia diadalam kartu kredit pihak lain dan menggunakannya untuk nertransaksi
di internet.
7.
Data forgery
Yaitu
kejahatan yang dilakukan dengan cara memalsukan data-data lalu memasukkan atau
menampilkannya didalam internet sehingga menimbulkan kekacauan.
8.
Browser hijackers
Adalah
kejahatan yang dilakukan dengan cara membajak program browser pihak lain
sehingga membuat program browsernya bisa dengan sendiri diarahkan ke salah satu
link atau situs tertentu.
9.
Drive-by downloads
Cara
kerjanya yaitu dengan cara membuat sebuah program yang akan dimasukkan
kekomputer pihak lain dan dengan sendirinya secara otomatis akan menginstal
program didalam komputer pihak lain tersebut.
10.
Surveillance software
Yaitu
dengan cara membuat sebuah program yang bisa mencatat kegiatan pada sebuah
komputer dan menyalin semua data penting serta mengirimnya ke pelaku kejahatan
setelah pihak tersebut selesai beraktifitas di komputernya.
Jadi
itu tadi adalah beberapa tindak kejahatan didunia maya dan masih banyak lagi
tindak kejahatan lainnya tapi disini hanya dibahas secara garis besarnya saja.
Untuk itu kita sebagai pengguna jaringan komputer ataupun internet dapat lebih
berhati-hati dan waspada guna melindungi diri dari hal yang yang dinamakan
cybercrime.
0 komentar :
Post a Comment