Monday, August 6, 2012

Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime)


Pada saat ini tingkat kemajuan teknologi dapat dirasakan semua lapisan, lebih-lebih lagi dalam bidang informasi. Semua orang dapat mendapatkan informasi secara cepat darimana saja salah satunya apabila bisa terkoneksi dengan internet maka informasipun jauh lebih cepat didapatkan. Dalam peranannya internet tidak hanya digunakan untuk sekedar mendapatkan informasi saja, banyak orang dari segala elemen menggunakan internet untuk kebutuhan pribadi, kebutuhan bisnis bahkan pemerintahpun menggunakannya sebagai salah satu  sarana penting penunjang kebijakan mereka. Jadi dengan internet semua hal sudah bisa diakses, tapi apakah sudah semua pengguna internet itu tahu dengan kejahatan yang terjadi didunia maya atau yang lebih dikenal dengan cybercrime, mungkin iya tapi apakah mereka juga tahu apa saja bentuk kejahatan dunia maya itu. Untuk itu disini akan dibahas sedikit tentang beberapa kejahatan yang terjadi didunia maya.
Secara umum kejahatan dunia maya atau cybercrime adalah tindakan kriminal atau melawan hukum secara individual atau yang dilakukan oleh suatu kelompok dengan menggunakan dan memanfaatkan media komputer atau jaringan komputer. Berikut ini adalah  beberapa kejahatan dunia maya tersebut:
1.      The trojan horse
Yang dimaksud dengan the trojan horse tersebut adalah kegiatan yang dilakukan untuk merusak sebuah program ataupun aplikasi sehingga tidak bekerja sesuai dengan perintah awal  yang telah ditentukan, salah satu contoh bagaimana the trojan horse ini bekerja adalah dengan cara mengubah fungsi salah satu program yang tersedia didalam suatu komputer lalu dengan sendirinya program yang tadinya berfungsi secara normal dengan sendirinya tiba-tiba akan merusak semua data yang tersedia didalam komputer tersebut.
2.      Data diddling   
Adalah suatu proses yang dilakukan memanfaatkan sarana komputer dimana akan terjadi beberapa perusakan sistem komputer dengan memasukkan virus.
3.      Unauthorized acces
Adalah tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara mensabotase atau mencuri semua informasi didalam jaringan komputer.
4.      Cyber terrorism
Cara kerjanya sama dengan dengan data diddling yaitu dengan cara memasukkan virus yang akan merusak semua data atau file yang ada di komputer pihak lain.
5.      Phising
Adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mengelabui orang lain dengan membuat situs palsu yang kemudian akan membuat pihak lain memberikan data pribadinya kesitus tersebut dan data pribadinya akan dimanfaat secara kriminal oleh pelaku dari pembuat situs palsu tersebut.
6.      Carding
Yang dimaksud dengan carding adalah kejahatan dengan cara mencuri data-data yang tersedia diadalam kartu kredit pihak lain dan menggunakannya untuk nertransaksi di internet.
7.      Data forgery
Yaitu kejahatan yang dilakukan dengan cara memalsukan data-data lalu memasukkan atau menampilkannya didalam internet sehingga menimbulkan kekacauan.
8.      Browser hijackers
Adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara membajak program browser pihak lain sehingga membuat program browsernya bisa dengan sendiri diarahkan ke salah satu link atau situs tertentu.
9.      Drive-by downloads
Cara kerjanya yaitu dengan cara membuat sebuah program yang akan dimasukkan kekomputer pihak lain dan dengan sendirinya secara otomatis akan menginstal program didalam komputer pihak lain tersebut.
10.  Surveillance software
Yaitu dengan cara membuat sebuah program yang bisa mencatat kegiatan pada sebuah komputer dan menyalin semua data penting serta mengirimnya ke pelaku kejahatan setelah pihak tersebut selesai beraktifitas di komputernya.

Jadi itu tadi adalah beberapa tindak kejahatan didunia maya dan masih banyak lagi tindak kejahatan lainnya tapi disini hanya dibahas secara garis besarnya saja. Untuk itu kita sebagai pengguna jaringan komputer ataupun internet dapat lebih berhati-hati dan waspada guna melindungi diri dari hal yang yang dinamakan cybercrime.

0 komentar :

Post a Comment